Sedikit berbeda dengan city’s morgue versi Amerika, Eropa utamanya Perancis sebagai tanah kelahiran konsep ini mencatat keberadaan layanan terhadap kematian sejak akhir abad 18.
Wikipedia mencatat bahwa Perancis mengalami revolusi yang mengubah sistem hukumnya pada zaman Napoleon dan mempengaruhi sebagian besar Negara eropa lainnya. Napoleon pada tahun 1804 melakukan kodifikasi terhadap seluruh hukum yang berlaku di daerah kekuasaannya. Sehingga memiliki satu kesatuan dalam Code of Napoleon yang merupakan French civil code (undang-undang penduduk sipil serupa dengan hukum perdata). Hal ini mempengaruhi Belanda yang kemudian menjajah Indonesia. Pada akhirnya hal ini akan mempengaruhi bentuk layanan forensic dan pemulasaraan jenazah di kedua Negara tersebut.
Mitchell (1976) dalam tulisannya mengenai sejarah Paris morgue mengungkapkannya sebagai salah satu institusi social pada abad ke 19. Dengan ide dasar sebagai tempat untuk identifikasi jenazah-jenazah yang tidak dikenal, The Paris Morgue pada tahun 1800-an dibangun. Sempat berpindah beberapa kali posisinya di kota Paris yang mulai semakin padat. Namun yang selalu dipertahankan adalah akses langsungnya terhadap sungai Seine. Ada 2 hal alasannya; pertama karena pada jaman itu terjadi peningkatan kasus bunuh diri di Paris salah satu cara tersering yang dilakukan adalah terjun ke sungai. Sungai juga sebagai tempat pembuangan mayat untuk menghilangkan jejak oleh para pembunuh masa itu. Yang kedua karena transportasi air sangat maju kala itu. Akses sungai sama pentingnya dengan akses jalan raya. Salah satu keuntungannya, polisi tidak perlu membawa temuan mayat dari sungai lewat jalan darat yang akan menjadi tontonan masyarakat.
Sejak awal berdirinya the Paris morgue dibangun untuk melaksanakan fungsi medis dan penegakkan hukum. Secara administratif melekat pada perfektur kepolisian lokal dan kementrian hukum. Oleh karena itu menjadi ladang yang subur untuk pengetahuan kriminologi dan sangat penting posisinya dalam proses penegakkan hukum. Hubungan dengan fakultas kedokteran Sorbonne secara informal saja, tetapi cukup esensial. Karena para spesialis dari universitas sering menjadi konsultan dalam pelaksanaan autopsy. Dan the paris morgue sering menjadi tempat praktik pelajaran anatomi. Bentuk modern dari morgue kini menjadi Institute MedicoLegal dengan fungsi yang serupa.
Bentuk fisik bangunan The Paris morgue juga didedikasikan sepenuhnya untuk kepentingan identifikasi. Gedungnya terbagi menjadi 2 sayap, bagian pencatatan atau registrar dan bagian eksibisi. Didalam ruang eksibisi mirip dengan akuarium, karena hampir sepanjang lorong eksibisi terdapat kotak saji yang bagian depannya terbuat dari panel kaca.
Dibelakang kaca tersebut ada 2 baris lempeng marmer sebanyak 12 buah yang mengkilat dan diposisikan miring untuk memudah menampilkan objek. Diatas setiap penyangga kepala ada lubang untuk memercikkan cairan pengawet, karena kamar pendingin baru ditemukan sekitar 1880-an. Disamping masing-masing lempeng tadi terdapat tongkat untuk menggantung pakaian almarhum. Pada hari-hari normal, pengunjung yang datang dapat mandekati kotak saji raksasa tersebut. Namun ketika ramai, pengunjung diwajibkan untuk masuk sambil berbaris dari pintu satu dan keluar dari pintu lainnya.
Selain itu adapula ruang penerimaan jenazah yang punya akses langsung ke sungai Seine, laboratorium kecil, ruang diskusi dan tahun 1870-an ditambah laboratorium fotografi yang kecil. Porsi terbesar adalah untuk ruang otopsi. Ruang registrar tadi adalah kantor kepala morgue, tempat penerimaan permintaan identifikasi dan penyimpanan dokumen-dokumen. Dan ruang bawah tanah disediakan sebagai penyimpanan sementara jenazah. Stafnya terdiri dari 3 pemeriksa medis dan beberapa asisten dengan total sekitar sepuluh orang.
Paris adalah kota pertama yang memiliki fasilitas lengkap seperti ini di Eropa, dan kemudian ditiru. Maka istilah morgue pun akhirnya dipakai dimana-mana. Dengan adanya model the Paris morgue, kepolisian dapat mengumpulkan data statistic yang kurang lebih sama diseluruh tempat. Pada masa itu sudah dilakukan pencatatan sederhana terhadap kasus-kasus yang dihadapi. Meliputi jenis kelamin, usia, jenazah utuh atau bagian tubuh, sebab kematian dan dugaan cara kematian.
Kota paris dipilih karena merupakan kota kembarannya Jakarta (twin cities), memudahkan dalam memahami perbandingannya. Kamar jenazah yang disebut sebagai burial chamber atau la chambre funéraire secara umum tersedia di tempat-tempat layanan kesehatan. Tidak hanya rumah sakit, klinik, panti jompo dan rumah perawatan khusus pun memilikinya. Khusus untuk kamar jenazah milik rumah sakit, pengguna dapat memanfaatkan fasilitasnya selama 3 hari tanpa bayar, termasuk fasilitas ruang pendingin dan transportasi ke tanah pemakaman atau ke rumah duka. Sementara kamar jenazah ditempat lain atau bila lebih dari 3 hari keluarga almarhum akan di wajibkan membayar.
Institusi yang dulu hanya berupa Paris Morgue, kini berkembang menjadi National Forencis Police Institute yang menerima jenazah dengan karakteristik:
- Kematian di jalan raya
- Kematian yang tak wajar
- Kematian seorang tersangka kejahatan
- Untuk identifikasi jenazah tak dikenal
- Atas permintaan keluarga atau untuk kepentingan kesehatan masyarakat
Pada kasus tanpa kecurigaan sebab kematian yang tak wajar, setelah teridentifikasi jenazah dapat menunggu di kamar mayat untuk berangkat ke pemakaman. Namun saat ada kecurigaan kematian yang tidak wajar, maka jenazah harus menunggu penyelidikan yudisial pendahuluan yang akan memutuskan akan diminta otopsi atau tidak. Sebelum diperoleh ijin penguburan dari pemerintah, jenazah tersebut harus tetap dalam kamar mayat disimpan diruang pendingin.
Selanjutnya adalah pembahasan singkat mengenai sistem hukum didunia yang akan mempengaruhi manajemen kematian di negara tersebut. Artikel tersebut dapat dilihat disini.
*Saduran bebas dari tesis “Analisa Kebutuhan City’s Morgue di DKI Jakarta” oleh Astari Mayang Anggarani diajukan pada Juni-Juli 2010 untuk memperoleh gelar Magister Administrasi Rumah Sakit di Fakultas Kesehatan Masyarakat, Jurusan Kajian Administrasi Rumah Sakit Universitas Indonesia.




